Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaBerita NasionalJAKSA AGUNG RIKejaksaan Agung RIKEJAKSAAN TINGGI NEGERITindak PidanaTipidkor

Kejari Sungai Penuh Setor Rp2,74 Miliar Pemulihan Kerugian Negara Kasus Korupsi PJU Kerinci 2023

×

Kejari Sungai Penuh Setor Rp2,74 Miliar Pemulihan Kerugian Negara Kasus Korupsi PJU Kerinci 2023

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SUNGAI PENUH, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan kegiatan press release terkait pengembalian uang pengganti dan penyetoran penerimaan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Moehargung Al Sonta, S.H., M.H., Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Bidang Pidsus M. Haris Fikri, S.H., serta dihadiri perwakilan BRI Cabang Sungai Penuh dan insan pers.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyampaikan keberhasilan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti, denda, dan penyetoran uang titipan saksi dalam perkara atas nama terpidana H.C. dkk. Total penerimaan negara yang berhasil disetorkan mencapai Rp2.740.348.901,18 yang terdiri dari uang pengganti sebesar Rp2.454.338.901,18, pembayaran denda sebesar Rp200.000.000, serta uang titipan saksi sebesar Rp86.010.000.

Berdasarkan data pembayaran terhadap 10 terpidana, total putusan uang pengganti yang dibebankan mencapai Rp2.635.571.507,60. Dari jumlah tersebut, telah terealisasi penyetoran ke kas negara sebesar Rp2.454.338.901,18 atau sekitar 93,12 persen. Sementara itu, untuk uang pengganti sebesar Rp181.232.606,42 oleh salah satu terpidana akan ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku dengan dilakukannya penelusuran dan pelacakan asset, guna memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti atau denda sebagaimana putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Untuk pembayaran denda, telah terealisasi sebesar Rp200.000.000, dengan sisa tunggakan sebesar Rp.800.000.000 yang masih memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga berhasil menyetorkan uang titipan saksi ke kas negara yang berasal dari beberapa pihak terkait perkara tersebut, sehingga turut berkontribusi dalam optimalisasi pemulihan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dan penyetoran dana tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan juga akan terus melakukan langkah-langkah lanjutan guna memastikan penyelesaian seluruh kewajiban para terpidana.

Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib. Selanjutnya, uang titipan yang telah diterima dibawa ke BRI Cabang Sungai Penuh dengan pengawalan ketat untuk disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Zain/red).

Example 120x600