Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalIndustriKriminalLaporan WargaNasionalPOLRI

Ribuan Liter Solar Subsidi Diduga Diselundupkan Lewat Jalur Sungai, Dua Orang Diamankan Polisi

×

Ribuan Liter Solar Subsidi Diduga Diselundupkan Lewat Jalur Sungai, Dua Orang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti 3.035 liter BBM jenis bio solar bersubsidi yang diamankan polisi.

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


BANJARMASIN, JURNALKUHP.COM – Aparat gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di wilayah perairan Banjarmasin, Sabtu malam (16/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan dari kawasan SPBN AKR Rantauan Ilir. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan patroli dan pemantauan di jalur perairan anak Sungai Barito yang diduga kerap digunakan sebagai lintasan distribusi ilegal.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam operasi tersebut, aparat melakukan pengejaran terhadap dua unit kelotok yang dicurigai membawa muatan bio solar subsidi menuju wilayah Kalimantan Tengah. Setelah berhasil dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan puluhan jirigen berisi BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan kembali untuk meraup keuntungan pribadi.

Komandan KP Laksmana-7012, Kompol Danie Agung, menjelaskan bahwa dalam operasi itu pihaknya mengamankan dua pria berinisial HM dan MR.

“Dari hasil pemeriksaan awal, BBM subsidi itu diduga dibeli dari SPBN AKR Rantauan Ilir lalu dijual kembali untuk keuntungan pribadi,” ujar Kompol Danie.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, aparat menemukan sebanyak 87 jirigen berkapasitas 35 liter dengan total isi sekitar 3.035 liter bio solar subsidi. Selain barang bukti BBM, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7.474.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan solar tersebut.

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai berdampak besar terhadap masyarakat yang berhak menerima, khususnya para nelayan yang sangat bergantung pada ketersediaan solar subsidi untuk kebutuhan operasional melaut. Distribusi yang tidak tepat sasaran kerap memicu kelangkaan dan antrean panjang di sejumlah titik pengisian BBM.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan keterlibatan bersama agar bantuan energi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat kecil yang membutuhkan.

Reporter: Muhammad Wahyu, S.H., (c) M.H.

Example 120x600